Welcome Selamat Datang di My Blogspot http://pangearunbiru.blogspot.com/?m=0

PERIHAL BPKB HILANG

Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Anda hilang, rusak, atau terbakar? Belum tahu bagaimana cara gantinya? Jangan khawatir, ini caranya.

1. Pelayanan engurusan BPKB duplikat, persyaratan yang harus dilengkapi:
A. Laporan polisi kehilangan BPKB (minimum tingkat Polsek)
B. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
C. Salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum)
D. Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan/badan hukum)
E. Surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermaterai
F. Bukti penyiaran di 2 (dua) media massa
G. Surat keterangan dari reserse (Reskrim)
H. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank
I. Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda)
J. Fotokopi STNK
K. Pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan scan KTP

2. Pelayanan BPKB rusak/BPKB halaman habis/ BPKB terbakar sebagian, persyaratan yang harus dilengkapi:
A. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
B. Salinan akte pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum)
C. Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan)
D. Fotokopi STNK
E. BPKB yang sudah rusak/ halaman habis
F. Berita acara pengggantian BPKB rusak/halaman habis/terbakar sebagian

3. Pelayanan pengurusan BPKB Terbakar habis, persyaratan yang harus dilengkapi:
A. Laporan polisi BPKB terbakar (minimum tingkat Polsek)
B. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
C. Salinan akta pendirian dan surat ket domisili (untuk badan hukum)
D. Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan)
E. Surat pernyataan BPKB terbakar dari pemilik bermaterai
F. Bukti penyiaran di 1 (satu) media massa
G. Surat keterangan dari reserse (Reskrim)
H. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank
I. Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda)
J. Fotokopi STNK
K. Pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan scan KTP

Divisi Humas Mabes Polri, mengumumkan biaya resmi pengurusan surat izin mengemudi (baru dan perpanjangan), serta cara pengurusan surat tanda nomor kendaraan hilang.
Pengumuman ini, disampaikan melalui fanpage Facebook Divisi Humas Polri.
Masyarakat sekiranya perlu tahu nominal biaya agar terhindar dari pungutan liar atau termakan oknum calo.

Berikut ini biaya pengurusan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010:
SIM A: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B I: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B II: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM C: Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000
SIM D: Baru Rp 50.000, Perpanjangan Rp 30.000
SIM INTERNASIONAL: Baru Rp 250.000, Perpanjangan Rp 225.000

Guna pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru, dibutuhkan persyaratan:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
4. BPKB asli dan fotokopi

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).
5. Pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
8. Selesai

No comments: