TENTARA NASIONAL INDONESIA
( TNI )
( TNI )
NKRI ;
EKSPEDISI NKRI ;
PENDAFTARAN ONLINE CALON PRAJURIT TNI
LAMBANG
Lambang Mabes TNI Yang Baru
Berdasarkan Keputusan :
UNDANG - UNDANG TNI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2004
TENTANG
TENTARA NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Selengkapnya http://www.tni.mil.id/gallerydtl.php?id=55&cid=26
Lambang Mabes TNI Yang Baru
Markas Besar
Tentara Nasional Indonesia
Alamat: Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur
Telp. (021) 84595576, 8459-5326
Fax. (021) 84591193
JL. Veteran No. 5 Jakarta Pusat
Markas Besar TNI-AL
Pangkalan Militer dan Gedung Pemerintah
Cilangkap, JAKARTA
Alamat Lengkap ; http://www.penjejak.com/direktori-indonesia/225
Penerangan Kopassus
Jl. RA Fadillah Raya No. 1
Cijantung, Jakarta Timur
Telp 021-8406467
E-mail : penerangan@kopassus.mil.id
KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
Jl.Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat
KOTAK POS 2005 JAKARTA 10020
Official Site : http://www.kemhan.go.id http://www.kemhan.go.id/kemhan/
Email : postmaster@kemhan.go.id
BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA (BMKG)
Gedung : Jl. M.T. Haryono No. 11 Cawang, Jakarta Timur
Tlp. (021)80871566, 80871567
Fax. (021)80885225, 80871591, 80871592
UU NO.34 TAHUN 2004
(UU TENTARA NASIONAL INDONESIA)
WIKIPEDIA
VISI TNI:
Visi TNI adalah terwujudnya Pertahanan Negara yang Tangguh.
MISI TNI:
Misi TNI adalah menjaga Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Keselamatan Bangsa.
Struktur Organisasi Mabes TNI
PERAN , FUNGSI , DAN TUGAS ;
PERAN
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
FUNGSI
(1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
TUGAS
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
Mengatasi pemberontakan bersenjata;
Mengatasi aksi terorisme;
Mengamankan wilayah perbatasan;
Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
Membantu tugas pemerintahan di daerah;
Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
JATI DIRI TNI ;
Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah :
Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia;
Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;
Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan
Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Sumpah Prajurit
Demi Allah saya bersumpah / berjanji :
Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.
Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tentara dan Negara Republik Indonesia.
Bahwa saya akan memegang segala rahasia Tentara sekeras-kerasnya.
SAPTA MARGA
Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela Ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit.
Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa.
Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.
KEPANGKATAN
TNI-AD
1
JENDERAL TNI
JENDERAL TNI
2
LETJEN TNI
LETNAN JENDERAL TNI
3
MAYJEN TNI
MAYOR JENDERAL TNI
4
BRIGJEN TNI
BRIGADIR JENDERAL TNI
5
KOL
KOLONEL
6
LETKOL
LETNAN KOLONEL
7
MAY
MAYOR
8
KAPT
KAPTEN
9
LETTU
LETNAN SATU
10
LETDA
LETNAN DUA
11
PELTU
PEMBANTU LETNAN SATU
12
PELDA
PEMBANTU LETNAN DUA
13
SERMA
SERSAN MAYOR
14
SERKA
SERSAN KEPALA
15
SERTU
SERSAN SATU
16
SERDA
SERSAN DUA
17
KOPKA
KOPRAL KEPALA
18
KOPTU
KOPRAL SATU
19
KOPDA
KOPRAL DUA
20
PRAKA
PRAJURIT KEPALA
21
PRATU
PRAJURIT SATU
22
PRADA
PRAJURIT DUA
TNI-AL
1
LAKSAMANA TNI
LAKSAMANA TNI
2
LAKSDYA TNI
LAKSAMANA MADYA TNI
3
LAKSDA TNI
LAKSAMANA MUDA TNI
4
LAKSMA TNI
LAKSAMANA PERTAMA TNI
5
KOL
KOLONEL
6
LETKOL
LETNAN KOLONEL
7
MAY
MAYOR
8
KAPT
KAPTEN
9
LETTU
LETNAN SATU
10
LETDA
LETNAN DUA
11
PELTU
PEMBANTU LETNAN SATU
12
PELDA
PEMBANTU LETNAN DUA
13
SERMA
SERSAN MAYOR
14
SERKA
SERSAN KEPALA
15
SERTU
SERSAN SATU
16
SERDA
SERSAN DUA
17
KOPKA
KOPRAL KEPALA
18
KOPTU
KOPRAL SATU
19
KOPDA
KOPRAL DUA
20
KLK
KELASI KEPALA
21
KLS
KELASI SATU
22
KLD
KELASI DUA
TNI-AL MARINIR
1
JENDERAL TNI (MAR)
JENDERAL TNI (MARINIR)
2
LETJEN TNI (MAR)
LETNAN JENDERAL TNI (MARINIR)
3
MAYJEN TNI (MAR)
MAYOR JENDERAL TNI (MARINIR)
4
BRIGJEN TNI (MAR)
BRIGADIR JENDERAL TNI (MARINIR)
5
KOL (MAR)
KOLONEL (MARINIR)
6
LETKOL (MAR)
LETNAN KOLONEL (MARINIR)
7
MAY (MAR)
MAYOR (MARINIR)
8
KAPT (MAR)
KAPTEN (MARINIR)
9
LETTU (MAR)
LETNAN SATU (MARINIR)
10
LETDA (MAR)
LETNAN DUA (MARINIR)
11
PELTU
PEMBANTU LETNAN SATU
12
PELDA
PEMBANTU LETNAN DUA
13
SERMA
SERSAN MAYOR
14
SERKA
SERSAN KEPALA
15
SERTU
SERSAN SATU
16
SERDA
SERSAN DUA
17
KOPKA
KOPRAL KEPALA
18
KOPTU
KOPRAL SATU
19
KOPDA
KOPRAL DUA
20
PRAKA
PRAJURIT KEPALA
21
PRATU
PRAJURIT SATU
22
PRADA
PRAJURIT DUA
TNI-AU
1
MARSEKAL TNI
MARSEKAL TNI
2
MARSDYA TNI
MARSEKAL MADYA TNI
3
MARSDA TNI
MARSEKAL MUDA TNI
4
MARSMA TNI
MARSEKAL PERTAMA TNI
5
KOL
KOLONEL
6
LETKOL
LETNAN KOLONEL
7
MAY
MAYOR
8
KAPT
KAPTEN
9
LETTU
LETNAN SATU
10
LETDA
LETNAN DUA
11
PELTU
PEMBANTU LETNAN SATU
12
PELDA
PEMBANTU LETNAN DUA
13
SERMA
SERSAN MAYOR
14
SERKA
SERSAN KEPALA
15
SERTU
SERSAN SATU
16
SERDA
SERSAN DUA
17
KOPKA
KOPRAL KEPALA
18
KOPTU
KOPRAL SATU
19
KOPDA
KOPRAL DUA
20
PRAKA
PRAJURIT KEPALA
21
PRATU
PRAJURIT SATU
22
PRADA
PRAJURIT DUA
SINGKATAN UMUM ;
1.
ALKI
Alur Laut Kepulauan Indonesia
2.
BTK
Bantuan Tembakan Kapal
3.
CBM
Confidence Building Measures
4.
GPL
Garis Perhubungan Laut
5.
IMO
International Maritime Organization
6.
IHO
International Hydrographic Organization
7.
LST
Landing Ship Tank
8.
MOOTW
Military Operations Other Than War
9.
RoE
Rule of Engagement
10.
RMP
Recognized Maritime Picture
11.
SAR
Search And Rescue
12.
SLOC
Sea Lane Of Communication
13.
SLOT
Sea Lane of Oil Trade
14.
SSAT
Sistem Senjata Armada Terpadu
15.
UNCLOS
United Nation Convention on the Law Of Sea
16.
PSOs
Peace Support Operations
17.
ZEE
Zona Ekonomi Ekslusif
18.
Publikasi Umum
19.
BUJUKDAS
Buku Petunjuk Dasar
20.
BUJUKIN
Buku Petunjuk Induk
21.
BUJUKBIN
Buku Petunjuk Pembinaan
22.
BUJUKOPS
Buku Petunjuk Operasi
23.
BUJUKLAP
Buku Petunjuk Lapangan
24.
BUJUKLAK
Buku Petunjuk Pelaksanaan
25.
BUJUKPUR
Buku Petunjuk Tempur
26.
BUJUKTIS
Buku Petunjuk Taktis
27.
BUJUKNIK
Buku Petunjuk Teknik
28.
BUJUKMIN
Buku Petunjuk Administrasi
29.
BALAKPUS
BADAN PELAKSANA PUSAT
30.
KOOPS
KOMANDO OPERASI
31.
KOTAMA
KOMANDO UTAMA
32.
LATGAB
LATIHAN GABUNGAN
33.
LAT POSKO
LATIHAN POS KOMANDO
34.
LIMED
LINTAS MEDAN
35.
LINUD
LINTAS UDARA
36.
MAKO
MARKAS KOMANDO
37.
OPS GAB
OPERASI GABUNGAN
38.
OPS MIL
OPERASI MILITER
39.
OPS BAKSOS TNI
OPERASI BAKTI SOSIAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
40.
POSKO
POS KOMANDO
41.
POSKO AJU
POS KOMANDO AJU
42.
POSKOTIS
POS KOMANDO TAKTIS
43.
POKKO
KELOMPOK KOMANDO
44.
PRIN OPS
PERINTAH OPERASI
45.
PROTAP
PROSEDUR TETAP
46.
RAH OPS
DAERAH OPERASI
47.
RAH LAN
DAERAH PANGKALAN
48.
RANDIS
KENDARAAN DINAS
49.
RANMOR
KENDARAAN BERMOTOR
50.
RANPUR
KENDARAAN TEMPUR
51.
RANTIS
KENDARAAN TAKTIS
52.
RAKOR
RAPAT KOORDINASI
53.
RAKORNIS
RAPAT KOORDINASI TEKNIS
54.
RAPIM
RAPAT PIMPINAN
55.
REN OPS
RENCANA OPERASI
56.
RENSTRA
RENCANA STRATEGIS
57.
SATBANMIN
SATUAN BANTUAN ADMINISTRASI
58.
SATBANPUR
SATUAN BANTUAN TEMPUR
59.
SATGAS
SATUAN TUGAS
60.
SATKER
SATUAN KERJA
61.
SATMINKAL
SATUAN ADMINISTRASI PANGKALAN
62.
SATPUR
SATUAN TEMPUR
63.
SERPAS
PERGESERAN PASUKAN
64.
SERUM
SERANGAN UMUM
65.
JUKLAK
PETUNJUK PELAKSANAAN
66.
JUKLAP
PETUNJUK LAPANGAN
67.
JUKNIS
PETUNJUK TEKNIS
68.
DEN JAKA
DETASEMEN JALA MANGKARYA (UNIT MARINIR TNI-AL)
69.
SATGULTOR
SATUAN PENANGGULANGAN TEROR (UNIT KOPASSUS TNI-AD)
70.
TIM BRAVO
TIM BRAVO(UNIT KOPASKHAS TN-AU)
71.
B T P
BATALYON TIM PERTEMPURAN
72.
D P
DAERAH PERSIAPAN
73.
D Z
DROPPING ZONE
74.
G A
GARIS AWAL
75.
G S
GARIS SERANG
76.
RAI
BATERAI
77.
CUK
PUCUK
78.
SAS
SASARAN
79.
T B
TITIK BERKUMPUL
80.
T P
TITIK PENCAR
81.
TUSPUR
PEMUTUSAN PERTEMPURAN
82.
ALIH KODAL
PENGALIHAN KOMANDO DAN PENGENDALIAN
83.
B P
BAWAN PERINTAH
84.
S M R
SENAPAN MESIN RINGAN
85.
S M S
SENAPAN MESIN SEDANG
88.
S M B
SENAPAN MESIN BERAT
89.
KIPAM
KOMANDO INTAI PARA AMPHIBI
90.
KOPASKA
KOMANDO PASUKAN KATAK
91.
K A L
KAPAL ANGKATAN LAUT
92.
K R I
KAPAL REPUBLIK INDONESIA
93.
P H H
PASUKAN ANTI HURU HARA
94.
P P R C
PASUKAN PEMUKUL REAKSI CEPAT
CALL CENTER ;
No comments:
Post a Comment