Welcome Selamat Datang di My Blogspot http://pangearunbiru.blogspot.com/?m=0

™©®



Apa arti ™®© itu?.

Pada dasarnya dari ketiga simbol diatas ada 2 yang dijadikan dalam nama atau merk dagang yaitu ™®.

1. ® Registered

Artinya yaitu sebagai telah terdaftar, yang mana maksudnya bahwa produk yang telah ada simbol merek dagang itu pasti telah ada di daftar hak paten internasional.

Jadi perusahaan yang memiliki hak ini, maka dia sudah punya sertifikat yang menjadikan suatu kepercayaan bagi para pembelinya bahwa produk itu telah terdaftar dan pasti aman.

2. ™ Trade mark

Trade mark artinya merek untuk diperdagangkan. Sedangkan SM adalah untuk jasa yang memang untuk diperjual belikan.

Jadi merek dagang ini memiliki hak penuh dari si perusahaan itu sendiri, artinya seluruh hak kekayaan intelektual ada pada pemilik perusahaan itu sendiri.

3. © Copyright

Kalo ini sih lebih mengacu kepada produknya yaitu artinya berhakcipta.

Yang maksudnya adalah produk tersebut telah memiliki hak cipta penuh oleh si pembuat. Jadi semua hak cipta tidak didapat diganggu gugat lagi.

Ini artinya ada hak eksklusif bagi si pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Tbk perusahaan

Kalo tbk ini pada belakang nama perusahaan yang artinya adalah terbuka.

Jadi ini menunjukan bahwa perusahaan yang bersangkutan tersebut punya saham yang terbuka untuk umum. Misalnya Gudang Garam tbk.

Namun Penggunaan simbol merek dagang ®, ™ ( TM Trade Mark), SM (Service Mark) atau lainnya itu bukanlah merupakan sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum.

Namun demikian, simbol-simbol tersebut mungkin merupakan cara yang terbaik untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda yang diberikan tersebut adalah merek dagang, yang kemudian memberi peringatan terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran.