Welcome Selamat Datang di My Blogspot http://pangearunbiru.blogspot.com/?m=0

TAX AMNESTY PAJAK

Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. 

Berlaku Global - Tax amnesty is a limited-time opportunity for a specified group of taxpayers to pay a defined amount, in exchange for forgiveness of a tax liability (including interest and penalties) relating to a previous tax period or periods and without fear of criminal prosecution.

Pengertian tax amnesty adalah, amnesti pajak adalah

Pengertian Tax Amnesty


Beberapa bulan terakhir ini berita di televisi didominasi oleh topik tax amnesty dan besarnya penerimaan uang tebusan tax amnesty, sebenarnya apa itu tax amnesty? apa itu pengmpunan pajak? dan apa itu uang tebusan dalam amnesti pajak? berikut penjelasannya tax amnesty Indonesia.

Pengertian Tax Amnesty / Amnesti Pajak


Secara umum Pengertian Tax Amnesty adalah kebijakan pemerintah yang diberikan kepada pembayar pajak tentang forgiveness / pengampunan pajak, dan sebagai ganti atas pengampunan tersebut pembayar pajak diharuskan untuk membayar uang tebusan. Mendapatkan pengampunan pajak artinya data laporan yang ada selama ini dianggap telah diputihkan dan atas beberapa utang pajak juga dihapuskan.

Pengertian Tax Amnesty Menurut Undang Undang


Menurut "UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak" Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pengertian Tax Amnesty Menurut PMK No. 118/PMK.03/2016


Menurut "PMK No. 118/PMK.03/2016" Tax Amnesty adalah adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Latar Belakang Tax Amnesty


Latar belakang Tax Amnesty atau mengapa Indonesia perlu memberikan tax amnesty kepada para pembayar pajak (wajib pajak) diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Penyebab Pertama Indonesia memberlakukan Tax Amnesty adalah karena terdapat Harta milik warga negara baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; 
  • Tax Amnesty adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak;
  • Kasus Panama Pappers
Dari ketiga latar belakang tax amnesty tersebut maka presiden republik Indonesia pada tanggal 1 Juli 2016 mengesahkan Undang Undang Tax Amnesty Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
subjek dan objek tax amnesty dalam pengertian tax amnesty adalah

Subjek Tax Amnesty


Subjek Tax Amnesty adalah warga negara Indonesia baik yang ber NPWP maupun tidak yang memiliki harta lain selain yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak (warga negara yang pembayaran pajaknya selama ini masih belum sesuai dengan kondisi nyata)

Objek Tax Amnesty


Objek Tax Amnesty adalah Harta yang dimiliki oleh Subjek Tax Amnesty, artinya yang menjadi sasaran dari pembayaran uang tebusan adalah atas Harta baik itu yang berada di dalam negeri maupun diluar negeri. Pengertian Tax Amnesty secara umum saya jabarkan dalam tanya jawab tax amnesty dibawah ini.

Tanya Jawab Umum Terkait Pengertian Tax Amnesty


Berikut ini kumpulan FAQ (Frequently Asked Question) Terkait Pengertian Tax Amnesty, Subjek Tax Amnesty dan Objek Tax Amnesty.

1. Apa yang dimaksud dengan Tax Amnesty / Pengampunan Pajak?

Jawaban:

Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dasar hukum : Pasal 1 angka 1 UU No 11 Tahun 2016

2. Apa yang dimaksud dengan uang tebusan?

Jawaban:

Sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Tax Amnesty / Pengampunan Pajak. Dasar hukum : Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2016

3. Sampai kapan periode penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak ini berlangsung?

Jawaban:

Periode penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak berlangsung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan sampai dengan 31 Maret 2017. Dasar hukum : Pasal 4 UU No 11 Tahun 2016

4. Syarat apa saja yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk mengajukan Tax Amnesty / Pengampunan Pajak?

Jawaban:

Syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak apabila hendak mengajukan pengampunan pajak atau tax amnesty adalah sebagai berikut :
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • membayar Uang Tebusan;
  • melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  • melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  • menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  • mencabut permohonan:
    • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
    • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
    • keberatan;
    • pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
    • banding;
    • gugatan; dan/atau
    • peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
  • Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Repatriasi), Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan yaitu mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun:
    • sebelum 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan 31 Desember 2016;
    • sebelum 31 Maret 2017 yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
  • Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (deklarasi), Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan yaitu Wajib Pajak tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. Dasar hukum : Pasal 8 ayat (3), (6), dan (7)

5. Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Wajib Pajak harus mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun, jangka waktu 3 tahun ini terhitung sejak kapan?

Jawaban:

Jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Harta dialihkan ke dalam wilayah NKRI. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3 tahun dihitung sejak WP mengalihkan Harta melalui Cabang Bank Persepsi dimaksud. Dasar hukum: Penjelasan Pasal 8 ayat (6)UU No 11 Tahun 2016

6. Kemana Wajib Pajak dapat menyampaikan surat pernyataan untuk memperoleh Tax Amnesty /  Pengampunan Pajak?

Jawaban:

Untuk memperoleh Tax Amnesty /  Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri. Dasar hukum : Pasal 10 ayat (1) UU No 11 Tahun 2016

7. Berapa kali surat pernyataan untuk memperoleh Tax Amnesty /  pengampunan pajak dapat diajukan?

Jawaban:

Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Dasar hukum : Pasal 10 ayat (7) UU No 11 Tahun 2016

8. Apakah boleh mengajukan Tax Amnesty /  Pengampunan Pajak kembali dalam periode pengenaan tarif yang sama?

Jawaban:

Boleh, Pengajuan Tax Amnesty /  Pengampunan Pajak dapat dilakukan dalam periode pengenaan tarif yang sama asalkan tidak melebihi 3 (kali) dalam periode Pengampunan Pajak (sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017). Dasar hukum : Pasal 10 ayat (7) UU No 11 Tahun 2016

9. Apakah surat pernyataan kedua atau ketiga harus diajukan setelah terbit Surat Keterangan Pengampunan Pajak atas pengajuan pengampunan sebelumnya?

Jawaban: 

Tidak, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua diterbitkan. Dasar hukum : Pasal 10 ayat (8) UU No 11 Tahun 2016

10. Apakah SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 wajib disampaikan sebelum mengajukan permohonan  Tax Amnesty / pengampunan pajak?

Jawaban:

Ya, Wajib Pajak harus terlebih dahulu menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2015, kecuali: a. Wajib Pajak yang baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak pada tahun 2016 dan 2017; atau b. Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015, karena yang wajib disampaikan adalah SPT Tahunan Tahun Pajak 2014 Dasar hukum : Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 1 angka 12 UU No 11 Tahun 2016

11. Apakah penyampaian surat pernyataan untuk memperoleh Tax Amnesty /  pengampunan pajak boleh disampaikan melalui pos?

Jawaban:

Tidak, surat pernyataan harus disampaikan langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Dasar hukum: Pasal 10 ayat (1) UU No 11 Tahun 2016

12. Apakah penandatanganan surat pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak boleh diwakilkan?

Jawaban:

Tidak boleh Bagi Wajib Pajak orang pribadi, tetapi boleh bagi Wajib Pajak badan dalam hal pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan berhalangan Dasar hukum Pasal 8 ayat (2) UU No 11 Tahun 2016

13. Apakah penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak boleh diwakilkan?

Jawaban:

Penyampaian Surat Pernyataan boleh diwakilkan dengan membawa surat penunjukan.

14. Dalam hal penandatangan surat pernyataan dilakukan oleh kuasa Wajib Pajak Badan, haruskah dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan perpajakan?

Jawaban:

Tidak perlu surat kuasa khusus. Dasar hukum: Pasal 8 ayat (2) huruf c UU No 11 Tahun 2016

PRONOUN

PRONOUNS

Pronouns are words that substitute for nouns.
Every pronoun must have a clear antecedent (the word for which the pronoun stands).
KINDS OF PRONOUNS
                         
             
             

SINGULAR

PLURAL

subjective
objective
possessive
subjective
objective
possessive
1st person
I
me
my, mine
we
us
our, ours
2nd person
you
you
your, yours
you
you
your, yours
3rd person
he
she
it
him
her
it
his
her,  hers
its
they

them
their, theirs
                 
            
Personal pronouns have the following characteristics:
           
1.  three persons (points of view)
       1st person - the one(s) speaking  (I  me my  mine  we  us our ours)
       2nd person - the one(s) spoken to  (you your yours)
       3rd person - the one(s) spoken about  (he  him  his  she her hers  it  its  they  their  theirs
          Examples
         
2.  three genders
       feminine  (she  her  hers)
       masculine (he  him  his)
       neuter  (it its  they them their theirs
          Examples
          
 
3.  two numbers
       singular (I  me  my  mine  you  your  yours  he  him  his  she  her  hers it its)
       plural  (we  us  our  ours  you  your yours  they  them  their  theirs
          Examples
          

4.  three cases
      subjective (I  you  he  she  it  we  they)
      possessive  (my  mine  your  yours  his  her  hers  our  ours  their  theirs)
      objective   (me  you  him  her  it  us  them)
           Examples - subjective case

           Examples - possessive case
              
           Examples - objective case
       

   NOTE:  Because of pronoun case, the pronoun's form changes with its function in the sentence.  Follow this link to pronoun case for more information.

                             
                   
Demonstrative pronouns can also be used as determiners.
                  
Example:
            
Hand me that hammer. (that describes the noun hammer)
                           
Demonstrative pronouns can also be used as qualifiers:
           
Example:
         
She wanted that much money? (that describes the adjective much)

                   
CReflexive / Intensive Pronouns :  the "self" pronouns
         
             
These pronouns can be used only to reflect or intensify a word already there in the sentence.
              
Reflexive / intensive pronouns CANNOT REPLACE personal pronouns.
                        
Examples:
                
I saw myself  in the mirror. (Myself is a reflexive pronoun, reflecting the pronoun I.)
                
I’ll do it myself. (Myself is an intensive pronoun, intensifying the pronoun I.)
                    
                    
Note:  The following words are substandard and should not be used:
                          
             theirselves       theirself          hisself         ourself


                      
                    
                            
Singular:

one
someone
anyone
no one
everyone
each
somebody
anybody
nobody
everybody
(n)either
something
anything
nothing
everything
                  
                     
Examples:
                             
Somebody is coming to dinner.
Neither of us believes a word Harry says.
Plural:     
Examples:
Both are expected at the airport at the same time.
Several have suggested canceling the meeting.
Singular with non-countables / Plural with countables:
Examples:
Some of the dirt has become a permanent part of the rug.
Some of the trees have been weakened by the storm.
Indefinite pronouns use apostrophes to indicate possessive case.
Examples:
The accident is nobody’s fault.
How will the roadwork affect one's daily commute?
Some indefinite pronouns may also be used as determiners.
one, each, either, neither, some, any, one, all, both, few, several, many, most
Note the differences:
Each person has a chance.
(Each is a determiner describing person.)
Each has a chance.
(Each is an indefinite pronoun replacing a noun.)
Both lawyers pled their cases well.
(Both is a determiner describing  lawyers.)
Both were in the room.
(Both is an indefinite pronoun replacing a noun.)
E. Interrogative Pronouns:
Interrogative pronouns produce information questions that require more than a “yes” or “no” answer.
Examples:
What do you want?
Who is there?
Relative pronouns introduce relative (adjectival) clauses.


Note:Use who, whom, and whose to refer to people.
Use that and which to refer to things.

ADAB MALAM PERTAMA DALAM ISLAM

Adab Malam Pertama Pengantin dalam Islam– Dalam Islam, mulai dari hal-hal yang kecil hingga hal-hal yang besar sudah terdapat aturannya. Aturan-aturan yang ada ini guna untuk petujuk umat manusia dalam menjalani hidup ini. Hingga tataran yang sangat pribadi pun ada aturannya dalam Islam. Salah satunya adalah persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hubungan suami istri.Hal ini bertujuan untuk kebahagiaan pasangan suami istri tersebut dalam kehidupan rumah tangganya. Terlebih dalam urusan malam pengantin atau malam pertamanya. Persoalan berhubungan badan antara pasangan suami istri ini sangat penting. Karena berhubungan dengan keturunan dan keturunan ini tentunya sebagai tabungan di akherat kelak manakala keturunan tersebut termasuk anak sholeh dan sholehah.Diantara usaha untuk mendapatkan anak yang sholeh dan sholehah tersebut salah satu caranya adalah dengan melakukan hubungan badan secara benar berdasarkan dengan tuntunan ajaran Islam.Oleh karena itu, artikel ini akan membahas mengenai bagaimana dan seperti apa hubungan badan antara pasangan suami istri pada malam pertama beserta adab malampertama pengantin dalam Islam.Dalam Islam, apabila pasangan suami istri yang sudah masuk ke kamar, mempelai laki-laki disunahkan terlebih dahulu melakukan hal-hal berikut sebelum melakukan hubungan badan.Ucapkanlah salam terlebih dahulu kepada mempelai wanita. Sebelum melakukan hubungan badan, seorang suami disunnahkan untuk mengucapkan salam terlebih dahulu kepada istrinya. Hal ini guna menenangkan hati dan pikiran istri sekaligus menghilangkan rasa was-was dan rasa malu. Selain itu, mengucapkan salam juga sebagai pembuka agar lebih akrab dan mesra. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini.ﺖﻟﺎﻗ ﺎﻬﻨﻋ ﷲا ﻲﺽر ﺔﻤﻠﺱ مأ ﻦﻋ )) : ﺎﻬﺟوﺰﺗ ﺎﻤﻟ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا نأ , ﻞﺥﺪﻳ نأ دارﺄﻓ ﺎﻬﻴﻠﻋ , ﻢﻠﺱ ] (( ﻦﺴﺣ ﺪﻨﺴﺑ ﺦﻴﺵ ﻮﺑأ ﻪﺟﺮﺥأ [Artinya: “Ummu Salamah berkata, bahwasannya ketika Rasulullah saw menikahinya danbeliau hendak menggaulinya, beliau mengucapkan salam terlebih dahulu” (HR. Abu Shaikh dengan sanad Hasan).Berikanlah sesuatu makanan, minuman atau apa saja demi lebih mengakrabkan dan lebih menghangatkan suasana.Sebelum melakukan hubungan suami istri, seorang suami juga disunnahkan untuk memberikan suatu makanan, minuman, atau apa saja dengan tujuan agar suasana lebih akrab dan lebih menghangatkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits berikut ini:ﺖﻟﺎﻗ ﺪﻳﺰﻳ ﺖﻨﺑ ءﺎﻤﺱأ ﻦﻋ )) : ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱﺮﻟ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﺖﻨﻴﻗ ﻰﻥإ , ﻪﺗﻮﻋﺪﻓ ﻪﺘﺌﺟ ﻢﺛ ﺎﻬﺗﻮﻠﺠﻟ , ﺎﻬﺒﻨﺟ ﻰﻟإ ﺲﻠﺠﻓ ءﺎﺠﻓ , ﻦﺒﻟ ﻪﻴﻓ ﺲﻌﺑ ﻰﺗﺄﻓ , ﺖﻴﺤﺘﺱاو ﺎﻬﺱأر ﺖﻀﻔﺨﻓ ﺎﻬﻟوﺎﻥ ﻢﺛ بﺮﺸﻓ , ءﺎﻤﺱأ ﺖﻟﺎﻗ : ﺎﻬﻟ ﺖﻠﻗو ﺎﻬﺗﺮﻬﺘﻥﺎﻓ : ﺖﺑﺮﺸﻓ تﺬﺥﺄﻓ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲالﻮﺱر ﺪﻳ ﻦﻣ ىﺬﺥ ﻴﺵ ﺎﺌ ] (( ﺪﻤﺣأ ﻩاور [Artinya: “Asma binti Yazid berkata: “Saya adalah orang yang merias Siti Aisyah ketika menikah dengan Rasulullah saw. Begitu selesai meriasnya, saya kemudian menemui Rasulullah dan mempersilahkan beliau untuk melihat mempelai wanita (Siti Aisyah) lengkap dengan dandanannya. Rasulullah kemudian menemuinya, lalu duduk di sampingnya. Tidak lama kemudian Rasulullah saw mengambil cangkir besar berisi susu.Beliau meminumnya sedikit kemudian memberikannya kepada Siti Aisyah. Siti AIsyah kemudian tertunduk tanda malu. Asma kemudian berkata: “Aku lalu mendekatinya sambil berkata kepadanya: “Ambilah wahai Aisyah, ini langsung dari tangan Rasulullah saw”. Siti Aisyah kemudian mengambilnya dan meminumnya sedikit” (HR. Ahmad).Mendo’akan Istri sebelum melakukan hubungan suami istri, seorang suami juga disunnahkan untuk mendoakan istri dengan cara meletakkan tangan di bagian kening istri dan kecuplah, laludoakanlah kebaikan sebagaimana yang tercantum dalam hadits berikut ini.ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ )) : ﺎﻬﺘﻴﺹﺎﻨﺑ ﺬﺥﺄﻴﻠﻓ ﺎﻣدﺎﺥ ىﺮﺘﺵا وأ ةأﺮﻣا ﻢآﺪﺣأ جوﺰﺗ اذإ ,ﻞﺟو ﺰﻋ ﷲا ﻢﺴﻴﻟو , ﺮﺒﻟﺎﺑ عﺪﻴﻟو ﺔآ , ﻞﻘﻴﻟو : ﻪﻴﻠﻋ ﺎﻬﺘﻠﺒﺟ ﺎﻣﺮﻴﺥو ﺎهﺮﻴﺥ ﻦﻣ ﻚﻟﺄﺱأ ﻰﻥإ ﻢﻬﻠﻟا , ﻪﻴﻠﻋ ﺎﻬﺘﻠﺒﺟ ﺎﻣ ﺮﺵو ﺎﻬﻴﻓ ﺎﻣ ﺮﺵو ﺎهﺮﺵ ﻦﻣ ﻚﺑذﻮﻋأو ] (( ﻪﺟﺎﻣ ﻦﺑاو ﻰﺋﺎﺴﻨﻟاو دواد ﻮﺑأ ﻩاور [Artinya: Rasulullah saw bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang pembantu (hamba), peganglah terlebih dahulu keningnya, sebutlah nama Allah dan berdoalah untuk keberkahan serata ucapkanlah doaberikut ini: “Allahumma inni as’aluka min khairiha wa khairi ma jabaltuha ‘alaih, wa a’udzubika min syarriha wa syarri ma fiha wa syarri ma jabaltuha ‘alaih (Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada mu kebaikannya (isteri) dan kebaikan apa yang saya ambil dari padanya, serta aku berlindung kepadaMu dari kejahatannya dan kejahatan apa yang ada di dalamnya juga dari kejahatan dari apa yang aku ambil daripadanya” (HR. Abu Dawud, Nasai dan Ibn Majah).Shalat sunnahlah dua rakaat bersama mempelai wanitanicolasruslim.comDisunnahkan juga untuk para pasangan pengantin baru sholat sunnat dua rakaat dan berdo’a kepada Allah kebaikan. Hal ini didasarkan kepada riwayat berikut ini:لﺎﻗ ﺪﻴﺱأ ﻲﺑأ ﻰﻟﻮﻣ ﺪﻴﻌﺱ ﻲﺑأ ﻦﻋ )) : كﻮﻠﻤﻣ ﺎﻥأو ﺖﺟوﺰﺗ , ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا بﺎﺤﺹأ ﻦﻣ اﺮﻔﻥ تﻮﻋﺪﻓﺔﻔﻳﺬﺣو رذ ﻮﺑأو دﻮﻌﺴﻣ ﻦﺑا ﻢﻬﻴﻓ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا , لﺎﻗ : اﻮﻟﺎﻘﻓ مﺪﻘﺘﻴﻟ رذ ﻮﺑأ ﺐهﺬﻓ ةﻼﺼﻟا ﺖﻤﻴﻗأو : ﻚﻴﻟإ , لﺎﻗ : اﻮﻟﺎﻗ ؟ﻚﻟﺬآ وأ : ﻢﻌﻥ . لﺎﻗ : كﻮﻠﻤﻣ ﺪﺒﻋ ﺎﻥأو ﻢﻬﺑ ﺖﻣﺪﻘﺘﻓ , اﻮﻟﺎﻘﻓ ﻰﻥﻮﻤﻠﻋو: ﻚﻴﻠﻋ ﻞﺥد اذإ ا ﻞﺱ ﻢﺛ ﻦﻴﺘﻌآر ﻞﺼﻓ ﻚﻠهأ ﻩﺮﺵ ﻦﻣ ﻪﺑ ذﻮﻌﺗو ﻚﻴﻠﻋ ﻞﺥد ﺎﻣ ﺮﻴﺥ ﻦﻣ ﷲ , ﻚﻠهأ نﺄﺵو ﻚﻥﺄﺵ ﻢﺛ (( ] ﺢﻴﺤﺹ ﺪﻨﺴﺑ ﺔﺒﻴﺵ ﻲﺑأ ﻦﺑا ﻩاور [Artinya: Dari Abu Said mantan budak Abu Usaid berkata: “Saya menikah ketika masih menjadi hamba sahaya, lalu saya mengundang sekelompok sahabat Rasulullah saw di antaranya ada Ibnu Mas’ud dan Abu Dzar juga Hudzaifah. Abu Said berkata: “Lalu dibacakan iqamat untuk shalat. Abu Dzar kemudian berangkat untuk maju ke depan, para sahabat lainnya kemudian berkata: “Kamu juga ikut”. Abu Said berkata: “Apakah harus demikian?” Mereka menjawab: “Ya”. Aku lalu maju ke depan sedangkan saya saat itu masih seorang budak belian. Mereka mengajariku dan mereka berkata: “Apabila kamu hendak menggauli isteri kamu (baru pengantin), shalatlah terlebih dahulu dua rakaat, kemudian berdoalah kepada Allah untuk kebaikan apa yang telah kamu gauli, juga berlindunglah kepada Allah dari kejahatannya dan kejahatan diri kamu juga diri keluargamu” (HR. Ibn Abi Syaibah dengan sanad Shahih).Membersihkan Mulutklinikjoydental.comRasulullah sebelum mengggauli istri-istrinya membersihkan mulut terlebih dahulu. Untuk saat ini bisa sikat gigi atau menggunakan wewangian khusus mulut. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini.لﺎﻗ ﺊﻥﺎه ﻦﺑ ﺢﻳﺮﺵ ﻦﻋ )) : ﺔﺸﺋﺎﻌﻟ ﺖﻠﻗ : ﻞﺥد اذإ أﺪﺒﻳ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا نﺎآ ﺊﻴﺵ يﺄﺑ ﺖﻟﺎﻗ ؟ﻪﺘﻴﺑ : كاﻮﺴﻟﺎﺑ ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻪﺟﺮﺥأ [Artinya: “Syuraih bin Hani berkata: ” Saya pernah bertanya kepada Siti Aisyah, dengan apa Rasulullah saw memulai sebelum beliau menggauli isteri-isterinya?” Siti AIsyah berkata: “Dengan siwak (pembersih mulut dan gigi)” (HR. Muslim).Berdo’a Jimamuslim.or.idMengucap nama Allah dan berdoa kepada-Nya sangat penting agar hubungan suami istri tidak diganggu oleh setan dan jika dikaruniai anak, maka anaknya juga dijauhkan dari setan. Hal ini berdasarkan kepada hadits berikut.لﺎﻗ سﺎﺒﻋ ﻦﺑا ﻦﻋ : ا لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟ )) : ﻪﻠهأ ﻰﺗﺄﻳ ﻦﻴﺣ لﻮﻘﻳ ﻢهﺪﺣأ نأ ﻮﻟ ﺎﻣأ : ﻢﺴﺑ نﺎﻄﻴﺸﻟا ﻰﻨﺒﻨﺟ ﻢﻬﻠﻟا ﷲا , ﺎﻨﺘﻗزر ﺎﻣ نﺎﻄﻴﺸﻟا ﺐﻨﺟو , ﻚﻟذ ﻰﻓ ﺎﻤﻬﻨﻴﺑ رﺪﻗ ﻢﺛ — ﺪﻟو ﻰﻀﻗ وأ — ﻢﻟ اﺪﺑأ نﺎﻄﻴﺵ ﻩﺮﻀﻳ ] (( ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [Artinya: “Ibnu Abbas berkata, Rasulullah saw bersabda: “Apabila seseorang membaca doa berikut ini sebelum menggauli isterinya: “bismillah allahumma jannibnis syaithan wajannibis syaithan ma razaqtana” (Dengan menyebut nama Allah, ya Allah, jauhkanlah syetan dari saya, dan jauhkanlah ia dari apa yang akan Eukau rizkikan kepada kami (anak, keturunan), kemudian dari hubungan tersebut ditakdirkan menghasilkan seorang anak, maka ia tidak akan diganggu oleh setan selamanya” (HR. Bukhari Muslim).Adab dan etika bersenggama dalam ajaran Islamwww.kabarmuslimah.comDisunnahkan mencumbunya terlebih dahulu (pemanasan) sebelum melakukan hubungan badan.Agar kenikmatan dalam bersenggama betul-betul maksimal, maka disunnahkan untuk becumbu terlebih dahulu. Istilah sekarang adalah melakukan pemanasan. Hal ini berdasarkan pada hadits berikut ini.لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا نأ ﷲاﺪﺒﻋ ﻦﺑ ﺮﺑﺎﺟ ﻦﻋ : تﺎﻨﺑ ﻊﺴﺗ وأ تﺎﻨﺑ ﻊﺒﺱ كﺮﺗو ﻰﺑأ ﻚﻠه ,ﺎﺒﻴﺛ ةأﺮﻣا ﺖﺟوﺰﺘﻓ , ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ﻰﻟ لﺎﻘﻓ )) : ؟ﺮﺑﺎﺟ ﺎﻳ ﺖﺟوﺰﺗ (( ﺖﻠﻘﻓ : ﻢﻌﻥ . لﺎﻘﻓ )) : ؟ﺎﺒﻴﺛ مأ اﺮﻜﺑ ﺖﺟوﺰﺗ ﻞه (( ﺖﻠﻘﻓ : ﺎﺒﻴﺛ ﺖﺟوﺰﺗ , لﺎﻗ : ﺎﻬﺒﻋﻼﺗ اﺮﻜﺑ ﺖﺟوﺰﺗ ﻼﻬﻓ ﺗو ؟ﻚﺒﻋﻼ ) ىرﺎﺨﺒﻟا ﻪﺟﺮﺥأ (Artinya: “Jabir bin Abdillah berkata: “Bapak saya baru saja meninggal dan meninggalkantujuh atau sembilan putri perempuan. Lalu saya menikah dengan seorang janda. Rasulullah saw lalu bertanya kepada saya: “Apakah kamu sudah menikah wahai Jabir?” Saya menjawab: “Ya, sudah ya Rasulullah”. Rasulullah saw bersabda kembali: “Apakah kamu menikahi gadis atau janda?” Saya menjawab: “Janda”. Rasulullah bersabda kembali: “Mengapa kamu tidak menikahi gadis sehingga kamu dapat bercanda-canda dengannya (bercumbu) dan dia pun dapat mencandai (mencumbui) kamu?” (HR. Bukhari).Dalam riwayat lain dikatakan:ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا ﻪﻟﺄﺴﻓ : ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا لﺎﻘﻓ ﺐﻴﺛ ﺎﻬﻥﺄﺑ ﻪﺑﺎﺟأو ؟ﺎﺒﻴﺛ وأ اﺮﻜﺑ ﺖﺟوﺰﺗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ )) : ﺎﻬﺑﺎﻌﻟو ىراﺬﻌﻠﻟو ﻚﻟ ﺎﻣ ] (( ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [Artinya: Rasulullah saw kemudian bertanya: “Apakah kamu wahai Jabir menikahi janda atau gadis?” Jabir menjawab: ” Janda”. Rasulullah saw kemudian bersabda kembali: “Mengapa bukan gadis dan air liurnya?” (HR. Bukhari).Para ulama menyatakan bahwa kata “wa lu’abiha” diatas dimaksudkan sebuah isyarat untuk menghisap lidah atau air liur pasangannya. Hal ini tentu dapat dilakukan dengan bercumbu. Selain itu, para ulama juga mengatakan bahwa apabila seorang suami sudah mencapai kepuasan, maka tidak boleh menyudahinya sebelum istrinya tersebut juga mendapatkan kepuasan.Dalam hadits lain Rasulullah melarang umatnya untuk berhubungan badan tanpa bercumbu terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits berikut.ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ )) : ﺎﻤآ ﻪﻠهأ ﻰﻠﻋ ﻢآﺪﺣأ ﻊﻘﻳ ﻻ ﺔﻤﻴﻬﺒﻟا ﻊﻘﺗ , ﻦﻜﻴﻟو لﻮﺱر ﺎﻤﻬﻨﻴﺑ : مﻼﻜﻟاو ﺔﻠﺒﻘﻟا ] (( ىﺬﻣﺮﺘﻟا ﻩاور [Artinya: “Rasulullah saw bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian menggauliisterinya sebagaimana hewan menggauli sesamanya. Hendaklah ia mengadakan pemanasan (perantara) terlebih dahulu dengan jalan ciuman dan kata-kata mesra” (HR. Turmudzi).Hadits berikut ini juga menjelaskan bahwa Rasulullah bercumbu terlebih dahulu.ﻩءﺎﺴﻥ ﻞﺒﻘﻳ نﺎآ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻪﻥأ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ ) ﻰﻥاﺮﺒﻄﻟا ﻩاور (Artinya: “Dari Siti Aisyah bahwasannya Rasulullah saw suka mencium isteri-isterinya” (HR. Thabrani)Demikian juga dengan hadits berikut ini:ﺔﺸﺋﺎﻋ نﺎﺴﻟ ﺺﻤﻳ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻪﻥأ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ ) ﻰﻥاﺮﺒﻄﻟا ﻩاور (Artinya: “Dari Siti Aisyah, bahwasannya Rasulullah saw menghisap lidah Siti Aisyah” (HR. Thabrany).Mempelai laki-laki diperbolehkan menggauli isterinya dengan gaya dan model apa saja selama itu di dalam kemaluan (farj)Dalam sebuah hadits menjelaskan bahwa seorang suami diperbolekan melakukan berbagai gaya saat bersenggama asalkan masih di dalam kemaluan istrinya dan larangan untuk memasukkan ke dalam dubur istri. Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:لﺎﻗ ﺮﺑﺎﺟ ﻦﻋ )) : ﻦﻴﻤﻠﺴﻤﻠﻟ اﻮﻟﺎﻗ دﻮﻬﻴﻟا نإ )) : ةﺮﺑﺪﻣ ﻲهو ةأﺮﻣا ﻰﺗأ ﻦﻣ , ﺟ لﻮﺣأ ﺎهﺪﻟو ءﺎ , لﺰﻥﺄﻓ ﻞﺟو ﺰﻋ ﷲا )) : ﻢﺘﺌﺵ ﻰﻥأ ﻢﻜﺛﺮﺣ اﻮﺗﺄﻓ ﻢﻜﻟ ثﺮﺣ ﻢآؤﺎﺴﻥ ] (( ةﺮﻘﺒﻟا : 223 [ ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻘﻓ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا )) : ةﺮﺑﺪﻣو ﺔﻠﺒﻘﻣ , جﺮﻔﻟا ﻰﻓ نﺎآ ﺎﻣ ] (( ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [Artinya: “Jabir berkata: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi berkata kepada orang-orangmuslim: “Barangsiapa yang menggauli isterinya dari arah belakang (tapi tetap di qubul, kemaluan depan), maka anaknya akan juling”. Allah lalu menurunkan ayat berikut ini: “Isteri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu dengan cara bagaimana saja kamu kehendaki (selama itu di kemaluan depan)”, Rasulullah saw kemudian bersabda: “(boleh kamu gauli isteri kamu itu) baik dengan gaya dari arah depan maupun dari arah belakang selama di dalam kemaluan, bukan di pantat” (HR. Bukhari Muslim).Seorang suami boleh menyetubuhi seluruh tubuh isterinya kecualidubur, pantatLarangan menyetubuhi istri melalui dubur juga terdapat dari hadits riwayat Nasai dengan sanad Hasa. Berikut ini bunyi dari hadits tersebut.سﺎﺒﻋ ﻦﺑا لﺎﻗ )) : ﺎهﺮﺑد ﻰﻓ ةأﺮﻣا وأ ﺔﻤﻴﻬﺑ ﻰﺗأ ﻞﺟر ﻰﻟإ ﺔﻣﺎﻴﻘﻟا مﻮﻳ ﷲا ﺮﻈﻨﻳ ﻻ ] (( ﻩاور ﻦﺴﺣ ﺪﻨﺴﺑ ﻲﺋﺎﺴﻨﻟا [Artinya: “Ibnu Abbas berkata: “Allah tidak akan melihat pada hari kiamat kelak seorang laki-laki yang menyetubuhi binatang, atau menyetubuhi isterinya di duburnya” (HR. ImamNasai dengan sanad Hasan).ﻪﻟ لﺎﻗ ﻼﺟر نأ دﻮﻌﺴﻣ ﻦﺑا ﻦﻋ : ﺖﺌﺵ ﻰﻥأ ﻰﺗأﺮﻣا ﻰﺗﺁ , لﺎﻗ ؟ﺖﺌﺵ ﻒﻴآو ﺖﺌﺵ ﺚﻴﺣو : ﻢﻌﻥ , ﺮﻈﻨﻓ ﻪﻟ لﺎﻘﻓ ﻞﺟر ﻪﻟ : ﷲا ﺪﺒﻋ لﺎﻗ ﺮﺑﺪﻟا ﺪﻳﺮﻳ ﻪﻥإ : ﻢﻜﻴﻠﻋ ماﺮﺣ ءﺎﺴﻨﻟا شﺎﺤﻣ ] (( ﺔﺒﻴﺵ ﻲﺑأ ﻦﺑا ﻩاور ﺢﻴﺤﺹ ﺪﻨﺴﺑ ﻰﻣراﺪﻟاو [Artinya: “Ibnu Mas’ud pernah ditanya seorang laki-laki: “Bukankah anda pernah berkata, silahkan setubuhi isteri saya sekehendak saya, kapan saja dan dengan gaya apa saja sekehendak saya?” Ibnu Masud menjawab: “Ya”. Lalu laki-laki itu menatap Ibnu Mas’ud sambil berkata: “Sesungguhnya laki-laki itu mau menggaulinya di duburnya”. Ibnu Mas’ud berkata: “Dubur wanita itu haram buat kalian” (HR. Ibn Abi Syaibah dan Imam ad-Darimy dengan sanad shahih).Sehubungan dengan hadits diatas, para ulama mengatakan bahwa yang dilarang adalahmenyetubuhi istri melalui dubur (memasukkan kemaluan suami ke dalam dubur istri). Namun untuk menyentuh-nyentuh tanpa memasukkan kemaluan suami ke dalam dubur tidak apa-apa menurut para ulama.Permasalahannya adalah jika ada seseorang menanyakan mengenai bunyi Surah Al-Baqarah ayat 223 yang berbunyi,ْﻢُﺘْﺌِﺵ ﻰﱠﻥَأ ْﻢُﻜَﺛْﺮَﺣ اﻮُﺗْﺄَﻓ ْﻢُﻜَﻟ ٌثْﺮَﺣ ْﻢُآُؤﺎَﺴِﻥ ) ةﺮﻘﺒﻟا : 223 (Artinya: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki (al-Baqarah: 223).Dalam ayat diatas Allah menyuruh untuk menggauli istri anna syi’tum. Jika kata “anna” dalam ayat diatas diartikan dimana saja, maka, maaf, memasukkan kemaluan suami ke dalam dubur istri diperbolehkan. Namun kata “anna” tersebut belum tentu bermakna “dimana saja”.Untuk menjawab hal demikian, mari kita lihat dari sisi Ushul Fiqh. Kata “anna” dalam Ushul Fiqh disebut sebagai kata al-musykil yang berarti kata yang maknanya tidak dapat diketahui dengan mudah kecuali dengan petunjuk keterangan lainnya atau perlu kajian yang lebih dalam lagi. Kata “anna” juga bisa berarti “dari mana” (min aina). Hal ini sesuaidengan firman Allah dalam surah Al-Imran ayat 37, yang bunyinya,اﺬه ﻚﻟ ﻰﻥأ ﻢﻳﺮﻣ ﺎﻳ ) ناﺮﻤﻋ لأ : 37 (Artinya: “Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?” (QS. Ali Imran: 37)Dalam ayat diatas, kata “anna” memiliki arti “darimana”. Namun, apakah kata “anna” yang tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 233 bisa diartikan “darimana”? Mari kita perhatikan makna lain dari kata “anna”. Dalam surah Al-Imran, kata “anna” memiliki arti “bagaimana” (kaifa). Mari kita perhatikan surah Al-Imran ayat 40 berikut.ٌمﺎ َﻠ ُﻏ ﻲِﻟ ُنﻮُﻜَﻳ ﻰﱠﻥَأ ﱢبَر َلﺎَﻗ ) ناﺮﻤﻋ لا : 40 (Artinya: “Zakariya berkata: “Ya Tuhanku, bagaimana aku bisa mendapat anak” (QS. Ali Imran: 40).Jika makna “anna” dalam surah Al-Baqarah ayat 223 diartikan “bagaimana”, maka makna ayat tersebut adalah kita boleh menggauli istri kita bagaimana saja caranya dan gayanya selama masih di dalam farj (Vagina).Permasalahannya adalah makna kata “anna” dalam surah Al-Baqarah ayat 223 mana yang dapat dipakai?Untuk mengetahui makna mana yang harus dipakai dalam kata “anna” di surah Al-Baqarah ayat 223, tentu harus melihat keterangan lainnya. Karena sudah dijelaskan sebelumnya bahwa kata “anna” bisa dimaknai dengan keterangan lain. Dalam keterangan lain, terutama dalam hadits Rasulullah SAW yang berbunyi,سﺎﺒﻋ ﻦﺑا لﺎﻗ )) : ﺎهﺮﺑد ﻰﻓ ةأﺮﻣا وأ ﺔﻤﻴﻬﺑ ﻰﺗأ ﻞﺟر ﻰﻟإ ﺔﻣﺎﻴﻘﻟا مﻮﻳ ﷲا ﺮﻈﻨﻳ ﻻ ] (( ﻩاور ﻦﺴﺣ ﺪﻨﺴﺑ ﻲﺋﺎﺴﻨﻟا [Artinya: “Ibnu Abbas berkata: “Allah tidak akan melihat pada hari kiamat kelak seorang laki-laki yang menyetubuhi binatang, atau menyetubuhi isterinya di duburnya” (HR. ImamNasai dengan sanad Hasan).ﻪﻟ لﺎﻗ ﻼﺟر نأ دﻮﻌﺴﻣ ﻦﺑا ﻦﻋ : ﺖﺌﺵ ﻰﻥأ ﻰﺗأﺮﻣا ﻰﺗﺁ , لﺎﻗ ؟ﺖﺌﺵ ﻒﻴآو ﺖﺌﺵ ﺚﻴﺣو : ﻢﻌﻥ , ﺮﻈﻨﻓ ﻪﻟ لﺎﻘﻓ ﻞﺟر ﻪﻟ : ﷲا ﺪﺒﻋ لﺎﻗ ﺮﺑﺪﻟا ﺪﻳﺮﻳ ﻪﻥإ : ﻢﻜﻴﻠﻋ ماﺮﺣ ءﺎﺴﻨﻟا شﺎﺤﻣ ] (( ﺔﺒﻴﺵ ﻲﺑأ ﻦﺑا ﻩاور ﺢﻴﺤﺹ ﺪﻨﺴﺑ ﻰﻣراﺪﻟاو [Artinya: “Ibnu Mas’ud pernah ditanya seorang laki-laki: “Bukankah anda pernah berkata, silahkan setubuhi isteri saya sekehendak saya, kapan saja dan dengan gaya apa saja sekehendak saya?” Ibnu Masud menjawab: “Ya”. Lalu laki-laki itu menatap Ibnu Mas’ud sambil berkata: “Sesungguhnya laki-laki itu mau menggaulinya di duburnya”. Ibnu Mas’ud berkata: “Dubur wanita itu haram buat kalian” (HR. Ibn Abi Syaibah dan Imam ad-Darimy dengan sanad shahih).Hadits diataslah yang menjadi keterangan tambahan. Sehingga bisa mengartikan kata “anna” dalam surah Al-Baqarah ayat 223, yaitu “bagaimana”. Karena dalam hadits diatassudah jelas bahwa memasukkan kemaluan suami ke dalam dubur itu dilarang.Tidak boleh menyetubuhi isterinya yang sedang haidhSelain memasukkan kemaluan suami ke dalam dubur istri dilarang, berhubungan badan pada saat istri sedang mengalami haidh juga dilarang untuk digauli. Hal ini sebagaimanadifirmankan oleh Allah berikut ini:ﻰﱠﺘَﺣ ﱠﻦُهﻮ ُﺑَﺮْﻘَﺗ ﺎ َﻟَو ِﺾﻴ ِﺤَﻤْﻟا ﻲِﻓ َءﺎَﺴ ﱢﻨﻟا اﻮُﻟِﺰَﺘْﻋﺎ َﻓ ىًذَأ َﻮ ُه ْﻞ ُﻗ ِﺾﻴِﺤَﻤْﻟا ِﻦَﻋ َﻚَﻥﻮُﻟَﺄْﺴَﻳَو ﱠﻠﻟا ﱠنِإ ُﻪ ﱠﻠ ﻟ ا ُﻢُآَﺮ َﻣَأ ُﺚْﻴَﺣ ْﻦِﻣ ﱠﻦُهﻮُﺗْﺄ َﻓ َنْﺮ ﱠﻬَﻄَﺗ اَذِﺈَﻓ َنْﺮُﻬْﻄَﻳ ﱡﺐ ِﺤُﻳَو َﻦﻴِﺑاﱠﻮﱠﺘﻟا ﱡﺐِﺤُﻳ َﻪ َﻦﻳِﺮﱢﻬَﻄَﺘُﻤْﻟا ) ةﺮﻘﺒﻟا : 222 (Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri” (QS. Al-Baqarah: 222).Menurut para ahli kesehatan, darah haidh apabila disiram ke tanaman, maka tidak lama tanaman akan mati. Hal ini karena darah haidh termasuk darah penyakit. Jika tanaman saja bisa mati, apalagi jika mengenai kemaluan suami.Lalu, bagaimana caranya jika seorang suami menginginkan untuk berhubungan badan, namun seorang istri sedang mengalami haidh?Dalam masalah diatas, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa diberbolehkan melakukan apa saja (bercumbu) asalkan jangan memasukkan kemaluan suami ke dalam kemaluan istri yang sedang haidh. Coba perhatikan hadits dibawah ini.ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ لﺎﻗ ﺲﻥأ ﻦﻋ … : حﺎﻜﻨﻟا ﻻإ ءﻲﺵ ﻞآ اﻮﻌﻨﺹاو ((] ﻢﻠﻤﺴﻣ ﻩاور [Artinya: Rasulullah saw bersabda: “Lakukan apa saja selain berhubungan badan” (HR. Muslim).ﺖﻟﺎﻗ ﺎﻬﻥأ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ )) : ﺎﻥاﺪﺣأ ﺮﻣﺄﻳ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر نﺎآ ﺖﻥﺎآ اذإرﺰﺘﺗ نأ ﺎﻀﺋﺎﺣ , ﺎﻬﻌﺟﺎﻀﻳ ﻢﺛ ] (( ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [Artinya: Dari Siti Aisyah, bahwasannya Rasulullah saw memerintahkan kami isteri-isterinya untuk memakai kain (sarungan), manakala kami sedang haid. Lalu beliau mencumbui kami” (HR. Bukhari Muslim).Dalam hadits lain:ﻊﻨﺹ ﻢﺛ ﺎﺑﻮﺛ ﺎﻬﺟﺮﻓ ﻰﻠﻋ ﻰﻘﻟأ ﺎﺌﻴﺵ ﺾﺋﺎﺤﻟا ﻦﻣ دارأ اذإ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا نﺎآ دارأ ﺎﻣ )ﻰﻘﻬﻴﺒﻟا ﻩاور (Artinya: “Rasulullah saw apabila beliau menghendaki sesuatu dari isteri-isterinya yang sedang haid, beliau meletakkan kain di atas kemaluan isteri-isterinya tersebut, lalu melakukan apa saja yang beliau kehendaki” (HR. Baihaki).Bolehkah Berhubungan Badan untuk yang Kedua kali?Dalam beberapa kasus, ada seorang suami yang belum merasa puas dan menginginkan untuk melakukannya kembali. Apakah hal tersebut diperbolehkan?Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa hendaknya melakukan wudhu terlebih dahulu sebelum mengulangi hubungan badan yang kedua, ketiga, dan seterusnya. Hadits tersebut berbunyi,ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا لﺎﻗ )) : ﺄﺽﻮﺘﻴﻠﻓ دﻮﻌﻳ نأ دارأ ﻢﺛ ﻪﻠهأ ﻢآﺪﺣأ ﻰﺗأ اذإ ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻩاور [Artinya: “Rasulullah saw bersabda: “Apabila seseorang menggauli isterinya kemudian ia hendak menambahnya untuk yang kedua kali, maka berwudhulah terlebih dahulu” (HR. Muslim).Larangan Istri Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan BadanDalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim bahwa seorang istri tidak boleh menolak ajakan suami untuk berhubungan badan. Berikut ini bunyi dari hadits yang dimaksud.لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا نأ ﻪﻨﻋ ﷲا ﻲﺽر ةﺮﻳﺮه ﻲﺑأ ﻦﻋ )) : ﻰﻟإ ﻪﺗأﺮﻣا ﻞﺟﺮﻟا ﺎﻋد اذإ ﺣﺔﻜﺋﻼﻤﻟا ﺎﻬﺘﻨﻌﻟ ءﻲﺠﺗ نأ ﺖﺑﺄﻓ ﻪﺵاﺮﻓ ﺢﺒﺼﺗ ﻰﺘ ] (( ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [Artinya: “Dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah saw bersabda: “Apabila seorang suami mengajak isterinya untuk melakukan hubungan badan, lalu isterinya itu menolaknya, maka ia akan dilaknat oleh para malaikat sehingga waktu pagi tiba” (HR. Bukhari Muslim).Tertarik dengan Wanita LainBagaimana jika seorang suami melihat wanita yang bisa membuatnya tertarik? Jika seorang suami melihat wanita di jalan dan membuat ia tertarik dengan wanita tersebut, maka segerlah kembali ke istri dan menggaulinya. Karena apa yang ada di wanita yang dilihatnya juga ada pada istrinya dan menggauli istrinya termasuk perbuatan yang diperbolehkan dan wanita lain dilarang. Selain itu, bisa menghilangkan pikiran-pikiran yang kotor terhadap wanita yang dilihatnya tersebut. Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:ﻳﺮه ﻲﺑأ ﻦﻋ لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا نأ ةﺮ )) : نﺎﻄﻴﺵ ةرﻮﺹ ﻰﻓ ﻞﺒﻘﺗ ةأﺮﻤﻟا نإ , ﻰﻓ ﺮﺑﺪﺗو نﺎﻄﻴﺵ ةرﻮﺹ , ﻪﺒﺠﻌﻳ ﺎﻣ ةأﺮﻣا ﻦﻣ ﻢآﺪﺣأ ىأر اذﺈﻓ , ﻪﻠهأ تﺄﻴﻠﻓ , ﻪﺴﻔﻥ ﻰﻓ ﺎﻣ دﺮﻳ ﻚﻟذ نﺈﻓ] (( ﻩاور ﻢﻠﺴﻣ [Artinya: “Dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya wanita itu baik ketika menghadap ataupun membelakangi dalam bentuk syaithan (menggoda). Apabila salah seorang di antara kalian melihat sesuatu yang menakjubkan dari wanita, maka segeralah datangi keluarganya, karena dengan demikian dapat menolak apa yang sedang bergejolak di dalam dirinya” (HR. Muslim).Larangan Untuk Menceritakan Rahasia Saat Berhubungan BadanSetiap pasangan suami istri tidak diperbolehkan untuk membuka atau bercerita mengenai rahasianya saat berhubungan badan apabila dirasa tidak ada manfaatnya. Halini didasarkan kepada hadits berikut ini:ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا لﺎﻗ )) : ﺔﻣﺎﻴﻘﻟا مﻮﻳ ﷲا ﺪﻨﻋ سﺎﻨﻟا ﺮﺵأ ﻦﻣ نإ , ةأﺮﻤﻟا ﻰﻟإ ﻰﻀﻔﻳ ﻞﺟﺮﻟاﺎهﺮﺱ ﺮﺸﻨﻳ ﻢﺛ ﻪﻴﻟإ ﻰﻀﻔﺗو ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻩاور [Artinya: Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya sejahat-jahat manusia di sisi Allah kelak pada hari Kiamat adalah seorang laki-laki yang menggauli isterinya atau isteri yangmenggauli suaminya kemudian ia menyebarkan rahasia-rahasia hubungan badannya itu” (HR. Muslim).Namun, jika ada manfaatnya hal tersebut diperbolehkan dalam takaran seperlunya saja. Namun, jika yang diceritakan tersebut termasuk aib atau kelemahan istri atau suami yang tidak ada manfaatnya apapun, maka bercerita ke orang lain termasuk perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram.Perhatikan kepuasan dan kenikmatan isteri / tidak boleh egois.Dalam Islam juga diatur mengenai larangan suami egois. Saat berhubungan badan, seorang suami juga harus memperhatikan istrinya apakah istrinya sudah mencapai kepuasan maksimal atau belum. Jangan asal enak dan nikmat sendiri saja saat berhubungan.Apabila seorang suami, maaf, akan orgasme dan sudah mencapai kenikmatannya, sementara seorang istri belum, maka Rasulullah SAW mengajarkan agar seorang suami menahan terlebih dahulu orgasmenya sampai istri juga merasakan kepuasan maksimal.Dalil larangan egois dalam berhubungan badan ini sebagaimana dinyatakan dalam hadits yang berbunyi,ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ لﺎﻗ ﻚﻟﺎﻣ ﻦﺑ ﺲﻥأ ﻦﻋ )) : ﻪﻠهأ ﻢآﺪﺣأ ﻊﻣﺎﺟ اذإ ﺎﻬﻗﺪﺼﻴﻠﻓ, ﺎﻬﺘﺟﺎﺣ ﻰﻀﻘﺗ نأ ﻞﺒﻗ ﻪﺘﺟﺎﺣ ﻰﻀﻗ اذﺈﻓ , ﺎﻬﻠﺠﻌﻳ ﻼﻓ , ﺗ ﻰﺘﺣ ﺎﻬﺘﺟﺎﺣ ﻰﻀﻘ (( ] ﻰﻠﻌﻳ ﻮﺑأ ﻩاور [Artinya: “Anas bin Malik berkata, Rasulullah saw bersabda: “Apabila seorang suami menggauli isterinya, maka jujurlah kepadanya (maksudnya, mungkin terus teranglah). Apabila si suami akan segera mencapai kenikmatan (orgasme) sementara si isterinya belum akan orgasme, maka si suami tidak boleh menyegerakan orgasmenya (maksudnya tahanlah sebentar), sampai si isteri betul-betul merasakan kenikmatannya (orgasme)” (HR. Abu Ya’la).Suami diperbolehkan menggauli isterinya yang sedang menyusui (al-ghilah)Wanita yang sedang menyusui bayinya baik bayinya sudah lahir maupun masih dalam kandungan dalam istilah fiqh disebut al-qhilah. Dalam keadaan ini seorang suami jika sangat menginginkan untuk menggauli istrinya, maka diperbolehkan. Hal ini didasarkan kepada keterangan berikut ini:لﻮﻘﻳ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ﺖﻌﻤﺱ ﺎﻬﻥأ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ )) : ﺔﻠﻴﻐﻟا ﻦﻋ ﻰﻬﻥأ نأ ﺖﻤﻤه ﺪﻘﻟ , ﻼﻓ ﻚﻟذ نﻮﻌﻨﺼﻳ سرﺎﻓو موﺮﻟا نأ تﺮآذ ﻰﺘﺣ ﻢهدﻻوأ ﺮﻀﻳ ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻩاور [Artinya: “Dari Siti Aisyah, bahwasannya ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: ((Sungguh saya ingin sekali melarang suami menggauli isterinya yang sedang menyusui.Hanya saja, saya teringat bahwa orang-orang Rum dan Persia melakukan hal itu juga dan ternyata tidak menyebabkan madarat kepada anak-anaknya” (HR. Muslim).Hukum melakukan ‘Azl (mengeluarkan air mani di luar vagina)Azl adalah suatu usaha untuk mengeluarkan air mani diluar kemaluan istri. Azl ini dilakukan untuk menghindari istri hamil. Hal ini terdapat dua pendapat. Ada yang menyatakan bahwa azl tersebut diperbolehkan secara mutlak (tanpa syarat) dan ada juga pendapat yang membolehkan dengan syarat (ada hajat). Jika tidak ada hajat, maka azl dihukumi makruh. Dalil makruhnya praktek ‘azl ini adalah hadits berikut ini:لﺰﻌﻟا ﻦﻋ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا ﻞﺌﺱ ﺪﻘﻓ , لﺎﻘﻓ )) : ﻚﻟذ ﻲﻔﺨﻟا دأﻮﻟا )) (( ُةَدوُءْﻮَﻤْﻟا اَذِإَو ْﺖَﻠِﺌُﺱ ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻩاور [Artinya: “Rasulullah saw pernah ditanya tentang ‘azl, beliau menjawab: “Sesungguhnya ‘azl itu adalah pembunuhan tersembunyi”Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya” (QS. At.Takwir: 8)” (HR. Muslim).Hadits diatas jelas bahwa ada larangan untuk melakukan azl. Namun, ada hadits lain yang memperbolehkan untuk melakukan azl, sebagaimana dalam hadits berikut.لﺎﻘﻓ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا لﺄﺱ ﻼﺟر نأ ﺮﺑﺎﺟ ﻦﻋ )) : ﺎﻬﻨﻋ لﺰﻋأ ﺎﻥأو ﻲﻟ ﺔﻳرﺎﺟ ىﺪﻨﻋ نإ ,ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻘﻓ )) : ﷲا ﻩدارأ ﺎﺌﻴﺵ ﻊﻨﻤﻳ ﻦﻟ ﻚﻟذ نإ ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻪﺟﺮﺥأ [Artinya: Dari Jabir, bahwasannya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw: “Sesungguhnya saya mempunyai seorang budak perempuan, dan saya biasa melakukan ‘azl kepadanya”. Rasulullah saw menjawab: “Sesungguhnya hal itu tidak akan menghalangi sesuatu apapun yang telah dikehendaki oleh Allah (maksudnya, dengan azl tidak akan menyebabkan tidak punya anak, karena kalau Allah sudah menentukan dia harus mempunyai anak dengan ‘azl itu, tentu akan mempunyai anak juga)” (HR. Muslim).ﺔﻳاور ﻰﻓو )) : ﺖﺌﺵ نإ لﺰﻋا , ﺎﻬﻟ رﺪﻗ ﺎﻣ ﺎﻬﻴﺗﺄﻴﺱ ﻪﻥﺈﻓ ((Artinya: Dalam riwayat lain dikatakan: “Lakukanlah ‘azl sekehendak kamu, karena ia tetap akan menyebabkan datangnya apa yang telah ditakdirkan oleh Allah”لﺎﻗ ﺮﺑﺎﺟ ﻦﻋ )) : ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ﺪﻬﻋ ﻰﻠﻋ لﺰﻌﻥ ﺎﻨآ لﺰﻨﻳ نﺁﺮﻘﻟاو ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ] (( ﻪﺟﺮﺥأ ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا [Artinya: Jabir berkata: “Kami biasa melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw, sementara al-Qur’an tetap turun (dan tidak melarang kami satu ayat pun)” (HR. Bukhari Muslim).Bolehkan melihat aurat isteri atau suami dan menyentuh / memegangnya?Perkara apakah boleh melihat kemaluan pasangannya (farj atau kemaluan wanita dan dzakar atau kemaluan laki-laki) masih menjadi perdebatan diantara para ulama. Karena terdapat hadits yang memperbolehkan dan ada pula hadits yang melarang.Mari kita simak satu per satu yang dimulai dari hadits yang melarang melihat kemaluan pasangannya.ﺖﻟﺎﻗ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ )) : ﻂﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ةرﻮﻋ ﺖﻳأر ﺎﻣ ] (( ﻰﻥاﺮﺒﻄﻟا ﻩاور [Artinya: “Siti Aisyah berkata: “Saya tidak pernah melihat sekalipun aurat Rasulullah saw”(HR. Thabrany).Hadits diatas dinilai oelh Ibn Hajr Al-Asqalany sebagai hadits Dhaif (lemah). Karena sanadnya ada seorang rawi yang bernama Barakah bin Muhammad Al-Halaby yang dikenal seorang pembohong. Demikian juga dari rawi-rawi lainnya seperti Abu Shalih Bazim dan Muhammad bin al-Qasim al- Asady yang keduanya tukang bohong.لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر : ثرﻮﻳ ﻪﻥﺈﻓ ﺎﻬﺟﺮﻓ ﻰﻟإ ﺮﻈﻨﻳ ﻼﻓ ﻪﺘﺟوز ﻢآﺪﺣأ ﻊﻣﺎﺟ اذإﻰﻤﻌﻟا ((Artinya: “Rasulullah saw bersabda: “Apabila seorang laki-laki menggauli isterinya, maka janganlah melihat kemaluannya, karena hal itu akan menyebabkan buta (keturunannya)”.Hadits diatas termasuk hadit Maudhu’ (hadits yang dibuat-buat) sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibn al-Jauzi dan Abu Hatim ar-Razi.Demikianlah hadits yang melarang melihat kemaluan pasangannya. Sedangkan hadits-hadits yang membolehkan melihat kemaluan pasangan adalah:ﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ﻰﻟإ ﺎﻜﺵ ﻦﻴﺣ نﻮﻌﻈﻣ ﻦﺑ نﺎﻤﺜﻋ ﻦﻋ ﻰﻟإ ﺮﻈﻨﻟا ﻦﻣ ﻩءﺎﻴﺣ ﻢﻠﺱو ﻪﻴ ﻪﺘﺟوز ةرﻮﻋ , لﻮﺱر ﻪﻟ لﺎﻘﻓ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا )) : ﺎﺱﺎﺒﻟ ﻚﻟ ﷲا ﺎﻬﻠﻌﺟ ﺪﻗو ﻒﻴآ , لﺎﻗ ؟ﺎﺱﺎﺒﻟ ﺎﻬﻟ ﻚﻠﻌﺟو : ﻚﻟذ ﻦﻣ ﻲﻴﺤﺘﺱأ ﻰﻥأ . لﺎﻗ : ﻪﻠﻌﻓأ ﻰﻥﺈﻓ , ﻪﻨﻠﻌﻔﻳ ﻦهو ((Artinya: “Dari Utsman bin Madh’un ketika mengadu kepada Rasulullah saw mengenai rasa malunya ketika melihat aurat isterinya, Rasulullah saw menjawab: “Bagaimana tidak, bukankah Allah telah menjadikan isterimu itu sebagai pakaian dan kamu sebagai pakaiannya juga?” Utsman menjawab: “Saya justru malu dengan hal itu”. Rasulullah sawmenjawab: “Saya juga melakukannya dan mereka isteri-isteri saya pun melakukannya juga”.ﺖﻟﺎﻗ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ : ﺪﺣاو ﻪﻨﻴﺑو ﻰﻨﻴﺑ ءﺎﻥإ ﻦﻣ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱرو ﺎﻥأ ﻞﺴﺘﻏأ ﺖﻨآ ﻪﻟ لﻮﻗأ ﻰﺘﺣ ﻰﻥردﺎﺒﻴﻓ : ﻰﻟ عد , ﻲﻟ عدو , نﺎﺒﻨﺟ ﺎﻤهو ] (( ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [Artinya: Siti Aisyah berkata: “Saya dengan Rasulullah saw mandi bersama dalam satu bejana. Beliau lalu mencandaiku sehingga saya berkata kepadanya: “Lepaskan aku, lepaskan aku”, dan keduanya dalam keadaan junub” (HR. Bukhari Muslim).Hadits diatas yang dijadikan hujjah sementara para ulama mengenai diperbolehkannya untuk melihat kemaluan pasangannya. Sulaiman bin Musa pernah ditanya tentang hukum seorang suami melihat aurat istrinya. Ia menjawab: “Saya bertanya kepada Atha dan Atha bertanya kepada Siti Aisyah, dan Siti Aisyah menyebutkan hadits ini (artinya boleh).Bolehkah berhubungan badan sambil telanjang bulat?Persoalan yang tidak kalah pentingnya adalah apakah diperbolehkan pasangan suami istri berhubungan badan dengan bertelanjang bulat? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Ada yang menyatakan bahwa pasangan suami istri diperbolehkan berhubungan badan dengan telanjang bulat dan ada yang tidak membolehkan.Kalangan yang tidak membolehkan pasangan suami istri berhubungan badan dengan bertelanjang bulat mengambil dalih dari hadits berikut ini.لﺎﻗ ﻰﻤﻠﺴﻟا ﺪﺒﻋ ﻦﺑ ﺔﺒﺘﻋ ﻦﻋ : ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ )) : ﻪﻠهأ ﻢآﺪﺣأ ﻰﺗأ اذإ ﺮﺘﺘﺴﻴﻠﻓ , ﻦﻳﺮﻴﻌﻟا دﺮﺠﺗ دﺮﺠﺘﻳ ﻻو ] (( ﻪﺟﺎﻣ ﻦﺑا ﻩاور [Artinya: Utbah bin Abd as-Silmi berkata, Rasulullah saw bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian menggauli isterinya, maka hendaklah memakai penghalang, dan janganlah ia telanjang bulat sebagaimana dua himar yang sedang berhubungan badan” (HR. Ibn Majah).Hadits yang digunakan sebagai dalih diatas termasuk hadits Dhaif. Oleh karena itu tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albany yang menyatakan bahwa sanat hadits tersebut ada yang berasal dari seorang rawi bernama Al-ahwash bin Hakim dan rawi tersebut orangnya dhaif, lemah.Demikian juga dalam hadits tersebut ada seorang rawi yang bernama l-Walid bin al-Qasim al-Hamdany yang dilemahkan oleh Ibn Mu’in dan lainnya. Oleh karena itu, hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah.Sedangkan kelompok yang memperbolehkan pasangan suami istri berhubungan badan dengan telanjang bulat berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 223 berikut.ْﻢُﺘْﺌِﺵ ﻰﱠﻥَأ ْﻢُﻜَﺛْﺮَﺣ اﻮُﺗْﺄَﻓ ْﻢُﻜَﻟ ٌثْﺮَﺣ ْﻢُآُؤﺎَﺴِﻥ ) ةﺮﻘﺒﻟا : 223 (Artinya: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki (al-Baqarah: 223).Ayat diatas secara jelas menyatakan bahwa seorang suami diperbolehkan menggauli istrinya dengan cara dan gaya bagaimana saja selama masih di dalam farj-nya.Tentu untuk dapat melakukan hal demikian, umumnya dibutuhkan kondisi tidak berpakaian sama sekali. Karena itu, telanjang bulat dalam berhubungan badan dibolehkan karena termasuk keumuman dari ayat di atas. Wallahu ‘alam.

™©®



Apa arti ™®© itu?.

Pada dasarnya dari ketiga simbol diatas ada 2 yang dijadikan dalam nama atau merk dagang yaitu ™®.

1. ® Registered

Artinya yaitu sebagai telah terdaftar, yang mana maksudnya bahwa produk yang telah ada simbol merek dagang itu pasti telah ada di daftar hak paten internasional.

Jadi perusahaan yang memiliki hak ini, maka dia sudah punya sertifikat yang menjadikan suatu kepercayaan bagi para pembelinya bahwa produk itu telah terdaftar dan pasti aman.

2. ™ Trade mark

Trade mark artinya merek untuk diperdagangkan. Sedangkan SM adalah untuk jasa yang memang untuk diperjual belikan.

Jadi merek dagang ini memiliki hak penuh dari si perusahaan itu sendiri, artinya seluruh hak kekayaan intelektual ada pada pemilik perusahaan itu sendiri.

3. © Copyright

Kalo ini sih lebih mengacu kepada produknya yaitu artinya berhakcipta.

Yang maksudnya adalah produk tersebut telah memiliki hak cipta penuh oleh si pembuat. Jadi semua hak cipta tidak didapat diganggu gugat lagi.

Ini artinya ada hak eksklusif bagi si pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Tbk perusahaan

Kalo tbk ini pada belakang nama perusahaan yang artinya adalah terbuka.

Jadi ini menunjukan bahwa perusahaan yang bersangkutan tersebut punya saham yang terbuka untuk umum. Misalnya Gudang Garam tbk.

Namun Penggunaan simbol merek dagang ®, ™ ( TM Trade Mark), SM (Service Mark) atau lainnya itu bukanlah merupakan sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum.

Namun demikian, simbol-simbol tersebut mungkin merupakan cara yang terbaik untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda yang diberikan tersebut adalah merek dagang, yang kemudian memberi peringatan terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran.