Welcome Selamat Datang di My Blogspot http://pangearunbiru.blogspot.com/?m=0

TAX AMNESTY PAJAK

Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. 

Berlaku Global - Tax amnesty is a limited-time opportunity for a specified group of taxpayers to pay a defined amount, in exchange for forgiveness of a tax liability (including interest and penalties) relating to a previous tax period or periods and without fear of criminal prosecution.

Pengertian tax amnesty adalah, amnesti pajak adalah

Pengertian Tax Amnesty


Beberapa bulan terakhir ini berita di televisi didominasi oleh topik tax amnesty dan besarnya penerimaan uang tebusan tax amnesty, sebenarnya apa itu tax amnesty? apa itu pengmpunan pajak? dan apa itu uang tebusan dalam amnesti pajak? berikut penjelasannya tax amnesty Indonesia.

Pengertian Tax Amnesty / Amnesti Pajak


Secara umum Pengertian Tax Amnesty adalah kebijakan pemerintah yang diberikan kepada pembayar pajak tentang forgiveness / pengampunan pajak, dan sebagai ganti atas pengampunan tersebut pembayar pajak diharuskan untuk membayar uang tebusan. Mendapatkan pengampunan pajak artinya data laporan yang ada selama ini dianggap telah diputihkan dan atas beberapa utang pajak juga dihapuskan.

Pengertian Tax Amnesty Menurut Undang Undang


Menurut "UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak" Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pengertian Tax Amnesty Menurut PMK No. 118/PMK.03/2016


Menurut "PMK No. 118/PMK.03/2016" Tax Amnesty adalah adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Latar Belakang Tax Amnesty


Latar belakang Tax Amnesty atau mengapa Indonesia perlu memberikan tax amnesty kepada para pembayar pajak (wajib pajak) diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Penyebab Pertama Indonesia memberlakukan Tax Amnesty adalah karena terdapat Harta milik warga negara baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; 
  • Tax Amnesty adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak;
  • Kasus Panama Pappers
Dari ketiga latar belakang tax amnesty tersebut maka presiden republik Indonesia pada tanggal 1 Juli 2016 mengesahkan Undang Undang Tax Amnesty Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
subjek dan objek tax amnesty dalam pengertian tax amnesty adalah

Subjek Tax Amnesty


Subjek Tax Amnesty adalah warga negara Indonesia baik yang ber NPWP maupun tidak yang memiliki harta lain selain yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak (warga negara yang pembayaran pajaknya selama ini masih belum sesuai dengan kondisi nyata)

Objek Tax Amnesty


Objek Tax Amnesty adalah Harta yang dimiliki oleh Subjek Tax Amnesty, artinya yang menjadi sasaran dari pembayaran uang tebusan adalah atas Harta baik itu yang berada di dalam negeri maupun diluar negeri. Pengertian Tax Amnesty secara umum saya jabarkan dalam tanya jawab tax amnesty dibawah ini.

Tanya Jawab Umum Terkait Pengertian Tax Amnesty


Berikut ini kumpulan FAQ (Frequently Asked Question) Terkait Pengertian Tax Amnesty, Subjek Tax Amnesty dan Objek Tax Amnesty.

1. Apa yang dimaksud dengan Tax Amnesty / Pengampunan Pajak?

Jawaban:

Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dasar hukum : Pasal 1 angka 1 UU No 11 Tahun 2016

2. Apa yang dimaksud dengan uang tebusan?

Jawaban:

Sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Tax Amnesty / Pengampunan Pajak. Dasar hukum : Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2016

3. Sampai kapan periode penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak ini berlangsung?

Jawaban:

Periode penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak berlangsung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan sampai dengan 31 Maret 2017. Dasar hukum : Pasal 4 UU No 11 Tahun 2016

4. Syarat apa saja yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk mengajukan Tax Amnesty / Pengampunan Pajak?

Jawaban:

Syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak apabila hendak mengajukan pengampunan pajak atau tax amnesty adalah sebagai berikut :
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • membayar Uang Tebusan;
  • melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  • melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  • menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  • mencabut permohonan:
    • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
    • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
    • keberatan;
    • pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
    • banding;
    • gugatan; dan/atau
    • peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
  • Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Repatriasi), Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan yaitu mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun:
    • sebelum 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan 31 Desember 2016;
    • sebelum 31 Maret 2017 yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
  • Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (deklarasi), Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan yaitu Wajib Pajak tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. Dasar hukum : Pasal 8 ayat (3), (6), dan (7)

5. Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Wajib Pajak harus mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun, jangka waktu 3 tahun ini terhitung sejak kapan?

Jawaban:

Jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Harta dialihkan ke dalam wilayah NKRI. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3 tahun dihitung sejak WP mengalihkan Harta melalui Cabang Bank Persepsi dimaksud. Dasar hukum: Penjelasan Pasal 8 ayat (6)UU No 11 Tahun 2016

6. Kemana Wajib Pajak dapat menyampaikan surat pernyataan untuk memperoleh Tax Amnesty /  Pengampunan Pajak?

Jawaban:

Untuk memperoleh Tax Amnesty /  Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri. Dasar hukum : Pasal 10 ayat (1) UU No 11 Tahun 2016

7. Berapa kali surat pernyataan untuk memperoleh Tax Amnesty /  pengampunan pajak dapat diajukan?

Jawaban:

Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Dasar hukum : Pasal 10 ayat (7) UU No 11 Tahun 2016

8. Apakah boleh mengajukan Tax Amnesty /  Pengampunan Pajak kembali dalam periode pengenaan tarif yang sama?

Jawaban:

Boleh, Pengajuan Tax Amnesty /  Pengampunan Pajak dapat dilakukan dalam periode pengenaan tarif yang sama asalkan tidak melebihi 3 (kali) dalam periode Pengampunan Pajak (sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017). Dasar hukum : Pasal 10 ayat (7) UU No 11 Tahun 2016

9. Apakah surat pernyataan kedua atau ketiga harus diajukan setelah terbit Surat Keterangan Pengampunan Pajak atas pengajuan pengampunan sebelumnya?

Jawaban: 

Tidak, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua diterbitkan. Dasar hukum : Pasal 10 ayat (8) UU No 11 Tahun 2016

10. Apakah SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 wajib disampaikan sebelum mengajukan permohonan  Tax Amnesty / pengampunan pajak?

Jawaban:

Ya, Wajib Pajak harus terlebih dahulu menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2015, kecuali: a. Wajib Pajak yang baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak pada tahun 2016 dan 2017; atau b. Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015, karena yang wajib disampaikan adalah SPT Tahunan Tahun Pajak 2014 Dasar hukum : Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 1 angka 12 UU No 11 Tahun 2016

11. Apakah penyampaian surat pernyataan untuk memperoleh Tax Amnesty /  pengampunan pajak boleh disampaikan melalui pos?

Jawaban:

Tidak, surat pernyataan harus disampaikan langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Dasar hukum: Pasal 10 ayat (1) UU No 11 Tahun 2016

12. Apakah penandatanganan surat pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak boleh diwakilkan?

Jawaban:

Tidak boleh Bagi Wajib Pajak orang pribadi, tetapi boleh bagi Wajib Pajak badan dalam hal pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan berhalangan Dasar hukum Pasal 8 ayat (2) UU No 11 Tahun 2016

13. Apakah penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak boleh diwakilkan?

Jawaban:

Penyampaian Surat Pernyataan boleh diwakilkan dengan membawa surat penunjukan.

14. Dalam hal penandatangan surat pernyataan dilakukan oleh kuasa Wajib Pajak Badan, haruskah dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan perpajakan?

Jawaban:

Tidak perlu surat kuasa khusus. Dasar hukum: Pasal 8 ayat (2) huruf c UU No 11 Tahun 2016

PRONOUN

PRONOUNS

Pronouns are words that substitute for nouns.
Every pronoun must have a clear antecedent (the word for which the pronoun stands).
KINDS OF PRONOUNS
                         
             
             

SINGULAR

PLURAL

subjective
objective
possessive
subjective
objective
possessive
1st person
I
me
my, mine
we
us
our, ours
2nd person
you
you
your, yours
you
you
your, yours
3rd person
he
she
it
him
her
it
his
her,  hers
its
they

them
their, theirs
                 
            
Personal pronouns have the following characteristics:
           
1.  three persons (points of view)
       1st person - the one(s) speaking  (I  me my  mine  we  us our ours)
       2nd person - the one(s) spoken to  (you your yours)
       3rd person - the one(s) spoken about  (he  him  his  she her hers  it  its  they  their  theirs
          Examples
         
2.  three genders
       feminine  (she  her  hers)
       masculine (he  him  his)
       neuter  (it its  they them their theirs
          Examples
          
 
3.  two numbers
       singular (I  me  my  mine  you  your  yours  he  him  his  she  her  hers it its)
       plural  (we  us  our  ours  you  your yours  they  them  their  theirs
          Examples
          

4.  three cases
      subjective (I  you  he  she  it  we  they)
      possessive  (my  mine  your  yours  his  her  hers  our  ours  their  theirs)
      objective   (me  you  him  her  it  us  them)
           Examples - subjective case

           Examples - possessive case
              
           Examples - objective case
       

   NOTE:  Because of pronoun case, the pronoun's form changes with its function in the sentence.  Follow this link to pronoun case for more information.

                             
                   
Demonstrative pronouns can also be used as determiners.
                  
Example:
            
Hand me that hammer. (that describes the noun hammer)
                           
Demonstrative pronouns can also be used as qualifiers:
           
Example:
         
She wanted that much money? (that describes the adjective much)

                   
CReflexive / Intensive Pronouns :  the "self" pronouns
         
             
These pronouns can be used only to reflect or intensify a word already there in the sentence.
              
Reflexive / intensive pronouns CANNOT REPLACE personal pronouns.
                        
Examples:
                
I saw myself  in the mirror. (Myself is a reflexive pronoun, reflecting the pronoun I.)
                
I’ll do it myself. (Myself is an intensive pronoun, intensifying the pronoun I.)
                    
                    
Note:  The following words are substandard and should not be used:
                          
             theirselves       theirself          hisself         ourself


                      
                    
                            
Singular:

one
someone
anyone
no one
everyone
each
somebody
anybody
nobody
everybody
(n)either
something
anything
nothing
everything
                  
                     
Examples:
                             
Somebody is coming to dinner.
Neither of us believes a word Harry says.
Plural:     
Examples:
Both are expected at the airport at the same time.
Several have suggested canceling the meeting.
Singular with non-countables / Plural with countables:
Examples:
Some of the dirt has become a permanent part of the rug.
Some of the trees have been weakened by the storm.
Indefinite pronouns use apostrophes to indicate possessive case.
Examples:
The accident is nobody’s fault.
How will the roadwork affect one's daily commute?
Some indefinite pronouns may also be used as determiners.
one, each, either, neither, some, any, one, all, both, few, several, many, most
Note the differences:
Each person has a chance.
(Each is a determiner describing person.)
Each has a chance.
(Each is an indefinite pronoun replacing a noun.)
Both lawyers pled their cases well.
(Both is a determiner describing  lawyers.)
Both were in the room.
(Both is an indefinite pronoun replacing a noun.)
E. Interrogative Pronouns:
Interrogative pronouns produce information questions that require more than a “yes” or “no” answer.
Examples:
What do you want?
Who is there?
Relative pronouns introduce relative (adjectival) clauses.


Note:Use who, whom, and whose to refer to people.
Use that and which to refer to things.