PBB





Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Organization)
1)      Sejarah Pembentukannya

PBB didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945. Sebelum PBB lahir, ada beberapa peristiwa penting yang dianggap sebagai cikal-bakal kelahiran PBB, yaitu :

a) Piagam Atlantik (Atlantik Charter)

Piagam merupakan hasil perundingan antara F. D. Roosevelt (Presiden Amerika Serikat) dengan Winston Churchil (Perdana Menteri Inggris) pada tanggal 19 Agustus 1941 yang isisnyaantara lain :

(1) Tidak melakukan perluasan wilayah di antara sesamanya.

(2) Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan

menentukan nasib sendiri.

(3) Mengakui hak semua negara untuk turut serta dalam perdagangan dunia.

b) Maklumat bangsa-Bangsa (Declaration of The United Nations)

Pertemuan 26 negara yang diadakan di washington DC, Amerika Serikat.

c) Maklumat Moskow

Sebagai tindak lanjut dari Maklumat Bangsa-Bangsa, diadakan pertemuan antar-Menteri Luar  Negeri empat negara perintis yang berlangsung di Moskow pada tanggal 30 Oktober 1943 oleh:

(1) V. Molotov (Menteri Luar Negeri Uni Soviet)

(2) Cordel Hull (Menteri Luar Negeri Amerika Serikat)

(3) Anthoni Eden (Menteri Luar Negeri Inggris)

(4) Foo Pingsjen (Menteri Luar Negeri Republik Rakyat Cina)

Sejak didirikan di Sanfranscisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggotaPBB.

2) Tujuan dan Asas PBB

a) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

b) Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.

c) Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi,sosial budaya, dan hak asasi manusia.

d) Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan-tujuan pendirian PBB.

3) Keanggotaan PBB

a) Anggota asli atau anggota pangkal atau original member, terdiri dari 51 negara.

b) Anggota atau members, yaitu negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian, berdasarkansyarat-syarat yang telah ditetapkan.Adapun syarat-syarat untuk diterima menjadi anggota PBB yaitu:

a) Negara yang merdeka

b) Negara itu mencintai perdamaian,

c) Bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai anggota PBB.

d) Mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan PBB dan disetujui oleh Majelis Umum PBB.

4) Struktur Organisasi PBB

a)      Majelis Umum (General Assembly)

b)    Dewan Keamanan (Security Council )

c)    Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)

d)    Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

e)    Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice)

f)     Sekretariat (Secretary)

a) Majelis Umum (General Assembly)

Tugas dan kewenangan majelis umum sangat luas, diantaranya :

(1) Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.

(2) Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan perikemanusiaan.

(3) Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis.

(4) Berhubungan dengan keuangan.

(5) Mengadakan perubahan piagam.

(6) Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan,hakim Mahkamah Internasional, dan sebagainya.

b) Dewan Keamanan (Security Council)

Dewan Keamanan terdiri lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yaitu AmerikaSerikat, Inggris, Rusia, Perancis, dan Cina. Selain anggota tetap, Dewan Keamanan jugamempunyai 10 anggora tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum.Adapun tugas dan kewenangan Dewan Keamanan PBB adalah :

(1)   Menyelesaikan sengketa internasional secara damai

(2) Mengadakan tindakan pencegahan atau paksaan dalam memelihara perdamaian dan keamanan.

(3) Mengawasi wilayah yang sedang dipersengketakan.

(4) Bersama-sama Majelis Umum memilih hakim Mahkamah Internasional.

c) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)

Dewan Ekonomi dan Sosial beranggotakan 18 negara, kemudian tahun 1965 bertambahmenjadi 27 negara, dan pada tahun 1975 menjadi 54 negara. Anggota Dewan Ekonomi dan Sosialdipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahunDewan Ekonomi dan Sosial mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :

(1) bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan olehPBB.

(2) Mengembangkan ekonomi sosial politik.

(3) Memupuk hak asasi manusia.

(4) Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan bidang khusus dengan berkonsultasi danmenyampaikannya pada sidang umum kepada anggota PBB.

d) Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

Dewan Perwalian merupakan organ PBB yang mengusahakan kemerdekaan negara-negarayang belum merdeka.Adapun tugas dan kewenangan dari Dewan Perwalian adalah :

(1) Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapaikemerdekaan sendiri.

(2) Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia.

(3) Melaporkan hasil pengawasan kepasa Sidang Umum PBB.

e) Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice)

Mahkamah Internasional ialah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag(Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara dengan masa jabatan 9 tahun.Adapun tugas dan wewenang Mahkamah Internasional adalah :

(1) Memeriksa perselisihan diantara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.

(2) Memberikan pendapat kepada Majelis mum PBB tentang penyelesaian sengketa diantara negara-negara anggota PBB.

(3) Mendesak Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang berselisih apabilanegara tersebut

 (4) Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

f) Sekretariat (Secretary)

Sekretariat PBB bertugas melayani badan-badan PBB lainnya serta melaksanakan program-programnya.

b. Association of Sout East Asian Nations (ASEAN)

1)      Sejarah Perkembangan ASEAN


ASEAN pada mulanya dibentuk sebagai pengganti organisasi Persatuan Asia Tenggara( Association of Southeast Asia atau ASA) yang anggotanya terdiri dari Filipina, Malaysia, danThailand pada tahun 1961.Pada 8 Agsutus 1967, lima Menteri Luar Negeri negara Asia Tenggara mengadakan pertemuan di Bangkok Thailand. Kelima menteri luar negeri itu adalah Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan ThanatKhoman (Thailand).Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN : Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura,Thailand, Brunei (7 Januari 1984), Vietnam (28 Juli 1995), Laos (23 Juli 1997), Myanmar (23 Juli1997), Kamboja (30 April 1999).






















No comments:

Post a Comment

Suport Tesis Argument Anda Kami Perlukan;...